BORNEONEWS, Sampit - Alief Wahyu berurusan dengan hukum atas perbuatannya membobol toko ponsel Gatgetmart milik Alexander dan berhasil mencuri 14 buah ponsel dan sebuah laptop.
"Saya masuk ke toko itu bersama Junaidi (DPO)," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 26 Juli 2019.
Menurut dia, modus perbuatan itu dilakukan dengan cara memanjat dan merusak pintu toko bagian belakang hingga berhasil masuk mengambil ponsel berbagai merek.
Perbuatan tersebut dilakukan pada 5 Juni 2019 sekitar pukul nol 5.30 WIB di Jalan Rahadi Usman komplek Pasar Berdikari Kelurahan MB hulu Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim
Akibat perbuatan warga Jalan Rahadi Usman tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 57 juta, akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP.
--page
Dalam kasus ini juga menyeret Muhammad dan Lukman Hakim warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang setelah membeli ponsel curian itu dengan Junaidi seharga Rp 1 juta. (NACO/B-5)








