BORNEONEWS, Sampit - Seorang laki-laki berinisial HN, 29, harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah aksinya di Masjid Al Arafah, kompleks Sekolah Menengah Atas (SMA) IT Arafah, diketahui tenaga pengajar di sekolah tersebut.
"Aksi pelaku diketahui oleh guru di sekolah tersebut sehingga langsung diserahkan kepada kami," ujar Kapolsek Baamang AKP Agus Tri, Senin, 29 Juli 2019.
Dalam aksinya, pelaku berniat mengambil sound sistem masjid, seperti mixer besar, ampli dan micropon wirles. Dengan total nilai bila diuangkan mencapai Rp 10 juta.
Aksi tersebut dilakukan tersangka pada Minggu, 28 Juli 2019 pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke areal masjid dengam memanjat pagar samping. Setelah itu, berupaya mencongkel jendela menggunakan kunci T. Namun, jendela tidak dapat terbuka.
Sehingga pelaku berupaya mengambil tangga yang berada di belakang asrama. Lalu dibawa menuju lantai dua masjid. Setelah itu, berupaya merusak pelafon penutup pintu tangga lantai dua.
--page
Namun, aksi tersebut diketahui seorang guru. Sehingga langsung melapor ke aparat kepolisian.
"Kamis sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap tersangka," tegas Agus.
Akibat aksinya tersebut, tersangka diancam Pasal 363, Ayat (3) Jo Pasal 53, Ayat (1), KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)








