BORNEONEWS, Sampit - TP, AR dan Har membobol rumah Aliasum mengambil uang kas masjid. Pengakuan ketiganya uang itu tidak tersisa.
"Dapat bagian Rp 11 juta satu orang, sisanya untuk foya-foya," kata salah satu terdakwa, Rabu, 31 Juli 2019 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ega Shaktiana.
Ketiganya mengaku kalau uang yang dicuri itu kas masjid. "Mau tahu atau tidak (kas masjid) tetap saja salah makan uang orang," ujar hakim kepada ketiganya.
Perbuatan itu dilakukan di Desa Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Mereka berhasil mengambil uang sebesar Rp 63 juta yang merupakan uang kas masjid Darul Falah di desa itu.
Perbuatan itu dilakukan pada 21 November 2019 lalu. Mereka masuk lewat jendela rumah korban. Uang itu diambil di lemari yang terkunci. Akan tetapi berhasil dibuka pelaku.
--page
"Saat kami amankan tidak ada lagi uangnya. Habis kata mereka, hanya ada antena mobil yang dibeli dengan uang tersebut," kata Azis Dwi Wibowo anggota Polres Seruyan yang mengamankan komplotan residivis kambuhan itu.
Majelis hakim menunda sidang itu selama sepekan. "Pekan depan tuntutannya," tegas Ega kepada jaksa pad Kejari Seruyan itu. (NACO/B-5)








