SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Remaja 17 tahun yang mencuri bersama komplotannya residivis Ai (25), In (21) dan At (21) akhirnya dijatuhi vonis oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam vonis itu, hakim menambah waktu latihan kerja dari tuntutan latihan kerja selama empat bulan naik menjadi lima bulan latihan kerja. Atas vonis itu, jaksa maupun anak menyatakan menerima.

"Kami terima, begitu juga anak menerima," kata Jaksa Dewi Khartika, Selasa, 6 Agustus 2019.

Menurut Dewi, anak akan segera dieksekusi untuk menjalani latihan kerja di Balai Latihan Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kotim, sehari tidak lebih dari empat jam. 

Fakta sidang anak melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Senin, 6 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan H Ahmad RT 32 RW 15, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim bersama At Cs.

--page

Anak bersama At Cs berhasil mengambil perhiasan emas berbagai jenis, 2 buah televisi dan beberapa buah jam tangan dari berbagai merek milik HM Saleh.

Hasil curian itu mereka jual, At mendapat bagian sebesar Rp400.000, Ai mendapat bagian Rp300.000, In dapat bagian Rp350.000 dan pelaku anak dapat bagian Rp250.000. (NACO/B-2)