SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pria berinisial Md hanya bermodalkan palu membobol rumah Lehyani. Ia berhasil mencuri ponsel korban.

Lehyani saat hadir sebagai saksi, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol membenarkan barang bukti ponsel yang kini disita jaksa sebagai miliknya.

"Benar yang mulia, ini ponsel saya," ucap korban dalam sidang, Selasa, 20 Agustus 2019.

Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin, 27 Mei 2019 di Jalan Kopi Selatan Gang Berkatilah RT 50 RW 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim sekitar pukul 02.00 WIB.

Terdakwa mengambil sebuah ponsel dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela bagian kanan. "Dia congkel jendela dengan palu, dari mana ia ambil palu itu saya kurang tahu," tukasnya.

--page

Sementara itu, terdakwa tidak menyangkal atas keterangan saksi tersebut. Namun ia beralasan mencuri ponsel itu untuk dipergunakan sendiri.

"Buat dipakai saja yang mulia, saya melakukannnya sendiri saja," pungkasnya. (NACO/B-2)