BORNEONEWS, Sampit - AL alias An (38) yang merupakan waria menyebutkan hasil pencurian yang dilakukan untuk membeli minuman keras jenis arak.
"Uangnya buat makan sehari-hari dan beli arak," kata tersangka saat pelimpaham tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 28 Agustus 2019.
Tersangka mengaku melakukan pencurian pada Senin, 3 Juni 2019 sekitar pukul 09.30 WIB Jalan Tjilik Riwut Km 2 di Pondok Pesantren Darul Ma'rifah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan tangan setelah berhasil dibuka secara paksa dia memanjat jendela belakang pondok pesantren itu kemudian mengambil uang Rp 3.400.000 di laci meja ruang guru
Setelah berhasil tersangka kabur, pada Minggu, 30 Juni 2019 di Jalan Usman Harun tersangka berhasil diamankan petugas tengah menenggak miras.
--page
Dari tersangka tidak ada lagi uang hasil pencuriannya itu. An merupakan warga Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya waria yang mengenyam pendidikan hingga Kelas V SD dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP. (NACO/B-6)








