BORNEONEWS, Sampit - Seorang residivis, Ar alias An (41) nekat melakukan pencurian kendaraan sepeda motor dengan Taufik Hidayat (27) milik Arif Rahman untuk dijual lagi.
"Saya butuh uang mau pulang kampung," kata terdakwa An, Selasa, 3 September 2019 di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Motor Honda Vario KH 6827 FU dicuri pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 02.00 WIB. Motor itu di parkir di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur tepatnya depan Kantor DAD Kotim dalam kondisi kunci stang.
Kepada hakim, niat mencuri itu menurut An dari mereka berdua. Anto sebagai eksekutor sementara Taufik mengawasi situasi sekitar lokasi.
"Motor itu saya ambil dengan kontak (palsu), saya rusak berhasil melepas kunci stangnya," ucap tersangka An.
--page
Setelah itu motor mereka bawa ke barak di Jalan Tartar, Sampit di barak yang ditempati keduanya hingga di situ mereka diamankan.
Oleh keduanya motor itu selain kunci kontaknya dirusak, nomor polisi yang terpasang dilepas agar tidak dikenali lagi oleh korban. (NACO/B-6)








