SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Residivis kasus pencurian motor, Ag (23) dan SS alias Ye (24) menjalani sidang di PN Sampit, Rabu, 4 September 2019. Namun dalam sidang itu, Ye membuat jaksa dan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan geleng-geleng kepala.

Selain tingkahnya yang tidak sopan di persidangan, dia juga mendebat jaksa Dewi Kharika. Bahkan dengan santainya ia mengaku pernah menggunakan sabu dan ekstasi.

"Kamu jelaskan, kenapa duduknya seperti itu," kata jaksa, dalam sidang tersebut.

Pasalnya Yeyen duduk di sidang itu semaunya, bahkan saat jaksa menegurnya ia sempat jongkok.

"Saya seperti ini karena ibu (jaksa) tidak tanya saya. Ibu tanya dia (Agusni)," ucapnya santai.

--page

Majelis hakim pun turut marah dengannya. Hakim menilai Ye tidak ada rasa penyesalannya. "Apa kamu senang lama-lama di penjara," tukas hakim kepadanya.

Bukannya menyesal, terdakwa langsung mengiyakannya. Bahkan ia meminta hakim menjatuhkan hukuman selama-lamanya.

"Silahkan itu hak, Pak Hakim. Saya bosan di luar, enak di penjara," ucapnya membuat hakim dan jaksa geleng-geleng kepala.

Menurut jaksa, pernyataan Ye yang merupakan residivis itu akan jadi pertimbangannya dalam ajukan tuntutan nantinya. Ye tampak santai mendengar itu. Berbeda dengan rekannya Ag.

Bahkan saat dituduh tingkahnya seperti itu karena mabuk, Ye membantahnya.

--page

"Saya tidak mabuk, kalau nyabu dan pakai ekstasi saya pernah pada 2014," tukasnya.

Keduanya mencuri motor korban pada Minggu, 9 Juni 2019, sekitar pukul 18.30 WIB di PT IPK Desa Santilik RT 2 RW 1 Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-11)