PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 10 September 2019, meringkus tersangka kurir narkoba jenis sabu jaringan antarnegara Malaysia - Indonesia.

Tersangka berinisial S, asal Provinsi Kalbar. Dari tangannya ditemukan barang bukti sabu seberat 59 gram.

Tersangka diringkus di Jalan Ahmad Yani, Km 79, setelah mobil pikap bermuatan buah-buahan yang dikemudikannya dicegat oleh anggota BNNK Kobar bekerjasama dengan BNP Kalteng sekitar pukul 08.00 WIB.

Kepala BNNK Kobar AKBP Wayan Korna, Selasa, 17 September 2019, menceritakan kronologis penangkapan kurir narkoba jaringan lintas negara tersebut.

"Kami memang sudah lama menelusuri jaringan pengedar sabu tersebut. Kemudian kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman sabu dari Malaysia. Selanjutnya dibagi-bagi di Kalbar. Setelah itu dikirim ke Kalteng melalui Kabupaten Kobar menuju Sampit," tuturnya.

--page

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan BNNK Kobar dan BNP Kalteng membentuk 3 tim guna menangkap kurir sabu tersebut.

"Tim pertama mengadakan penyelidikam di Kabupaten Lamandau yang merupakan jalur perlintasan menuju Kobar.  Tim kedua bertugas membuntuti target berdasarkan info dari tim pertama. Sedangkan tim ketiga bertugas melakukan pencegatan dan penindakan target," jelas Wayan.

Wayan menjelaskan upaya tersebut dilakukan mulai 9 September 2019.

"Keesokan harinya, 10 September 2019 sekitar pukul 08.00, dari informasi tim pertama dan kedua, tim ketiga mendapatkan info bahwa mobil pikap bermuatan buah yang dikemudikan target melintas menuju perbatasan Kobar- Seruyan," jelas Wayan.

Mengetahui buruannya melintas di Jalan Ahmad Yani, tim ketiga langsung melakukan pengejaran.

--page

"Tim ketiga sempat terlibat kejar-kejaran dengan mobil pikap yang dikemudikan target. Mobil pikap tersebut kemudian dicegat di pinggir Jalan Ahmad Yani,  Km 79, Desa Amin Jaya," jelas Wayan.

Wayan menjelaskan awalnya tim pencegat tidak menemukan barang bukti apapun dalam mobil yang dikemudikan oleh S.

"Namun setelah dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan benda mencurigakan dekat kemaluannya. Ternyata benda tersebut merupakan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 59 gram atau setengah ons lebih terbungkus dalam kain putih dan diletakkan di celana dalam pada bagian depan," jelas Wayan.

Wayan menjelaskan saat ini tersangka S sudah ditahan di BNNK Kobar sambil menjalani penyidikan terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan penyidikan, diketahui tersangka merupakan anggotabjaringan pengedar narkoba antar negara yaitu Malaysia yang diselundupkan melalui Provinsi Kalbar dan diedarkan di Kalteng. Tersangka S dijerat dengan Pasal 114, KUHP tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Wayan. (WAHYU KRIDA/B-3)