KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Hampir 100 gram sabu ditemukan polisi dari satu titik di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Barang bukti itu berada di tangan seorang pria berinisial M (27), yang ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Selat. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan sembilan perkara narkotika sepanjang September 2026 yang digelar di Mapolres Kapuas, Rabu, 30 September 2026.

Dari sembilan perkara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan total 150,03 gram sabu dan menangkap sembilan tersangka. Seluruh pengungkapan tersebut tercatat dalam sembilan laporan polisi yang dibuat antara 3 hingga 24 September 2026.

Kasus dengan barang bukti terbesar terungkap di Hotel Bayu, Jalan Kenanga, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat. Di tempat itu, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 99,68 gram yang diduga dikuasai M. Jumlah tersebut setara lebih dari separuh total sabu yang diamankan polisi dalam sembilan perkara.

Namun, temuan tersebut bukan satu-satunya. Polisi juga menemukan sekitar 10 gram sabu di wilayah Basarang Jaya, 5,20 gram di kawasan Desa Suka Maju, Kecamatan Mantangai, serta 4,89 gram di wilayah Kapuas Murung. Di Timpah dan sejumlah lokasi lainnya, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan ukuran lebih kecil.

Sebaran barang bukti itu membawa penyidik pada dugaan adanya pola distribusi yang lebih luas. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipaparkan polisi, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga pengedar. Transaksi juga dilakukan dengan sejumlah cara, termasuk metode lempar ranjau, yakni barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak yang telah mengetahui titik tersebut.

Dari pengembangan kasus, polisi menduga pasokan sabu berasal dari jaringan peredaran narkotika di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Barang tersebut kemudian masuk ke Kapuas dan didistribusikan ke sejumlah wilayah. Area yang disebut dalam pengungkapan mencakup Selat, Basarang, Mantangai, Kapuas Murung hingga Timpah.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan pengungkapan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan jaringan narkotika. Polisi, kata dia, terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap. 

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba agar segera memberikan informasi kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap peredaran narkotika,” kata Rina.

Dari 150,03 gram sabu yang disita, kepolisian memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp300 juta. Polisi juga menyebut penyitaan itu diperkirakan mencegah narkotika tersebut beredar kepada sekitar 1.500 orang. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

Sembilan tersangka kini harus menghadapi proses hukum atas perkara masing-masing. Sementara itu, besarnya temuan di Hotel Bayu dan munculnya barang bukti di sejumlah kecamatan menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Polisi masih memiliki pekerjaan untuk menelusuri bagaimana sabu masuk ke Kapuas, siapa saja yang berada di belakang distribusinya, dan sejauh mana jaringan tersebut beroperasi.

Rangkaian pengungkapan sepanjang September itu pun memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar bahwa peredaran sabu tidak hanya ditemukan di satu pusat transaksi, tetapi muncul di berbagai lokasi dengan pola distribusi yang berbeda. Karena itu, selain penindakan terhadap sembilan tersangka, pengembangan jaringan pemasok dan jalur masuk narkotika menjadi bagian penting dari penanganan perkara berikutnya. (SABRIANOOR/H)