BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terlapor beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Yonika Winner Te'dang, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan pada Kamis 20 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Permai VII Nomor 16 B, RT 002/RW 003, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga kemudian mengamankan dua terlapor, yakni SA (42 tahun) dan AW (39 tahun), yang berada di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan masyarakat sekitar.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 395 gram. Sebanyak tiga paket ditemukan di atas lantai, sedangkan 19 paket lainnya ditemukan di dalam lemari pakaian,” jelas AKP Yonika Winner Te'dang, Jumat, 21 Agustus 2026.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yaitu satu pack plastik klip, satu sedotan yang dipotong runcing, satu unit timbangan digital, empat buah lakban warna merah, satu kantong plastik warna hitam, serta dua unit telepon seluler, masing-masing Infinix Hot 70 warna putih dan Oppo A18 warna hitam.
“Kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah kami amankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika ini,” ungkap AKP Yonika. (PATHUR/Y)









