KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kasus pencurian di Kecamatan Kapuas Hulu akan berlanjut. Setelah sebelumnya salah satu tersangka bernama Brueri alias Iwit mengajukan praperadilan namun ditolak pengadilan.

Kapolsek Kapuas Hulu, Iptu Bimasa Zebua mengatakan ada tiga tersangka pencurian dalam kasus itu. Dan satu diantaranya sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kapuas.

"Pengadilan menolak praperadilan yang dimohonkan, sehingga proses tetap berlanjut," kata Bimasa Zebua, Selasa, 24 September 2019.

Dia menjelaskan tersangka Brueri diduga terlibat kasus pencurian bersama dua rekannya, yakni Diky Dira Tome dan Dede Andana Saputra pada April lalu, di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu.

"Mulanya kami mengamankan tersangka Diky, dan dari hasil pengembangan bisa mengamankan Dede dan Brueri," jelasnya.

--page

Penangkapan tersangka menyusul laporan korbannya yang menyebut rumahnya kebongkaran dan sejumlah barang berharga hilang.

"Saat melaksanakan olah TKP, kami menemukan barang bukti diduga milik para pelaku," tuturnya.

Barang bukti itu berupa satu buah bakul, karung, tukul, dua puntung rokok merek maxxis warna hijau di dalam kendi kecil warna coklat. Kemudian, ada ventilasi udara yang berlubang atau rusak.

Penyelidikan dan penyidikan mendalam dilakukan, sehingga bisa mengamankan tersangka Diky. Yang bersangkutan mengakui bahwa puntung rokok yang tertinggal di rumah korban itu miliknya.

"Setelah dimintai keterangan terhadap tersangka Diky, yang bersangkutan mengakui melakukan pencurian dengan tersangka Dede dan Brueri," jelasnya.

--page

Sejumlah barang milik korban hilang. Di antaranya power ampli mobil merk rodex, power ampli mobil merk boscham, speaker aktif merk Polytron, uang tunai Rp 600 ribu, dua kunci kontak motor, dan tiga jerikan berisi bensin masing-masing 35 liter.

"Barang-barang itu dibawa oleh mereka menggunakan mobil dan pergi meninggalkan lokasi pencurian," ucapnya.

Pada perjalanan proses penyidikan, satu dari tiga tersangka yakni Brueri mengajukan praperadilan ke pengadilan.

Akan tetapi pada Selasa, 20 Agustus 2019 lalu, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas telah memutuskan, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Lalu, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya.

Serta menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tersangka Brueri, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan termohon kepada pemohon adalah sah menurut hukum. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)