BORNEONEWS, Palangka Raya - Proses hukum terhadap tersangka Mar, kasus pembunuhan anak kandung akan memasuki babak baru. Untuk melengkapi berkas perkara tewasnya Eko Saputro, Polres Palangka Raya menggelar reka ulang di Jalan Manunggal Kelurahan Kelampangan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Senin 30 September 2019.
Berbeda dengan pra rekonstruksi hanya 14 adegan yang diperagakan, dalam rekonstruksi terdapat 24 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka Mar. Puluhan adegan tersebut sesuai dengan BAP yang sudah dibuat oleh penyidik Polres Palangka Raya.
“Rekonstruksi ini sebenarnya untuk melengkapi berkas. Karena kita lihat sendiri, disitu ada JPU dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan penasehat hukum tersangka. Kalau rekon yang pertama itu prarekonstruksi,” ucap Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo.
Menurut Kapolsek antara pra rekonstruksi dan rekonstruksi tidak memiliki perbedaan yang mencolok. Hanya terdapat satu dua adegan yang tidak ada kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan istrinya.
"Hanya ada satu perbedaan dalam BAP yakni pada letak atau posisi pisau setelah dilempar pelaku. Sebab dari keterangan tersangka, pisau saat itu terletak di sebelah kiri korban. Sementara istrinya mengatakan di sebelah kanan korban.
--page
Hadir dalam gelar rekonstruksi tersebut ratusan warga sekitar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tersangka serta sejumlah awak media dan aparat kepolisian. (ARNOL/B-2)








