BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Polresta Palangka Raya dan Polsek Sebangau kembali melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan oleh SW terhadap keponakannya EP, Rabu 23 Oktober 2019.
Rekonstruksi ini dilakukan sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dalam rekonstruksi yang memperagakan 20 adegan pembunuhan di Jalan Sanang, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada beberapa waktu lalu itu penyidik Polsek Sabangau menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Hematang dan pengacara tersangka Sukah L Nyahun.
Kapolsek Sabangau Ipda Yusuf Priyo Waluyo mengatakan rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan melibatkan jaksa dan pengacara tersangka ini untuk lebih membuat terang tindakan tersangka saat menghabisi nyawa EP (20) yang tidak lain adalah ponakannya sendiri serta sebagai syarat sebelum berkas perkara diserahkan ke jaksa.
"Rekonstruksi yang kita lakukan ini untuk membuat terang tindakan tersangka saat menghabisi nyawa keponakannya. Nanti setelah ini berkasnya kita limpahkan," ujarnya.
--page
Berdasarkan keterangan tersangka yang dia peragakan saat rekonstruksi kejadian dimulai pada Kamis 29 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu korban dan tersangka berangkat memancing ke Jalan Sanang dengan mengunakan sepeda dari rumah tersangka di Jalan Banteng XXIII No 37B, Kelurahan Bukit Tunggal.
Setelah sampai di lokasi, korban menaruh motor di pinggir jalan dan masuk ke dalam semak, kurang lebih 200 meter dari Jalan Sanang.
Saat di sekitar TKP, tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban, namun korban tidak mau.
Akhirnya terjadi pergulatan dan korban dibanting ke tanah, karena berusaha melawan dan teriak meminta tolong. Akhirnya tersangka mencekik korban hingga tewas.
--page
Setelah itu tersangka melucuti celana panjang dan celana dalam yang dipakai korban.
Perempuan yang ditemukan tidak bernyawa akhirnya diketahui berinisial EP (20) warga Jalan Cendrawasih, Desa Sabangau Jaya, Kecamatan Sabangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau yang selama 3 hari sebelum pembunuhan tinggal di rumah SW (55) yang beralamat di Jalan Banteng XXIII No 37 B Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.
Yang membuat miris, ternyata yang melakukan pembunuhan adalah paman korban sendiri SW (55).
Korban dibunuh dengan cara dicekik karena menolak saat diajak melakukan berhubungan badan. (ARNOL/B-6)








