PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim Yustisi Kotawaringin Barat (Kobar) tidak akan mencabut stiker dan spanduk tunggakan pajak, jika pihak Swiss_Belinn Hotel Pangkalan Bun belum membayar kewajiban pajak daerah.

Sekretaris Tim Yustisi yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar Molta Dena mengatakan, pihaknya akan mencabut spanduk di Swiss Belinn Pangkalan Bun jika pihak hotel telah melakukan pembayaran, namun hingga saat ini pihak hotel belum ada jawaban mengenai kewajibannya.

"Hingga Jumat, 1 November 2019 sore hari, pihak Swiss_Belinn Hotel Pangkalan Bun belum menyampaikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran," ujarnya saat ditemui di ruang kerjannya, Jumat, 1 November 2019.

Pada prinsipnya lanjut Molta Dena, spanduk akan di lepas jika pihak hotel Swiss Belinn telah melakukan pembayaran, dimana dalam surat pernyataan itu di tawarkan juga pembayaran secara angsur hingga akhir tahun 2019 ini.

"Sesuai permintaan dari pemda pihak Swiss_Belinn agar melunasinya hingga akhir tahun 2019," ungkapnya.

--page

Ia menyampaikan, pada saat Tim Yustisi akan memasang Spanduk teguran atas tunggakan pajak daerah, pihaknya hanya bertemu dengan staf acounting yang mana ia tidak bisa mengambil keputusan, lalu pihaknya menyerahkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran untuk di tanda tangani, namun kata staf acounting menunggu kedatangan General Manajer yang katanya Jumat, 1 November 2019 hari ini.

Dalam surat pernyataan itu, di tawarkan proses pembayaran 14 hari pertama setelah pemasangan spanduk, pihak hotel bisa membayar sebesar Rp 1,5 miliar, lalu satu bulan bisa mengangsur sebesar Rp 2,5 miliar, sehingga pada waktu 60 hari sudah lunas semuanya.

"Tapi kami belum tahu bagaimana kesanggupan pihak hotel Swiss Belinn karena belum ada yang bertanda tangan di draf surat pernyataan yang kami buat, " Lanjut Molta Dena.

Dalam operasi Yustisi kata Molta Dena setiap tindakan dan kelanjutan tindakan, akan di bawa kedalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Yustisi yakni Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah, dalam rapat itu Bapenda minta tanggapan langkah selanjutnya, karena langkah selanjutnya lebih berdimesi hukum, didalam Tim Yustisi ini melibatkan semua pemangku hukum.

"Tim Yustisi ada Kejaksaan dan Kepolisian, kelanjutannya kami akan meminta pertimbangan dari mereka saat rapat nanti seperti apa," jelasnya.

--page

Molta Dena juga menambahkan bahwa selama ini secara umum semua hotel kooperatif dalam melakukan kewajiban pajak daerah, kecuali Swiss_Belinn hotel.

"Baru kali ini kamu lakukan ekstream dengan memasang spanduk di gedung hotel, dan tidak menutup kemungkinan jika ada hotel yang nunggak pajak, maka akan dilakukan hal yang sama," ungkapnya.

Diinformasikan, sebelumnya pada Kamis, 31 November 2019, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kobar bersama Tim Yustisi telah memasang spanduk teguran tunggakan pajak daerah kepada Hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun di Jln.A Yani, dimana hotel Swiss Belinn menunggak pajak sebesar Rp 5.038.524.079,38.

Dengan rincian tunggakan pajak hotel Swiss Belinn Pangkalan Bun sebagai berikut angsuran pajak hotel jumlah ketetapannya Rp 3.607.199.524,87, denda administrasi Rp 1.082.159.857,46, jumlah pembayaran Rp, 2.171.460.705,39. Dan jumlah yang masih harus di bayar sebesar Rp 2.117.898.676,94.

Selain itu juga tunggakan Pajak bulanan hotel dengan rincian jumlah ketetapan sebesar Rp 1.948.089.480,50. Denda administrasi Rp 461.653.956,93, jumlah pembayaran Rp 614.020.957,40 dan jumlah yang masih harus di bayar Rp 1.795.722.480,03.

--page

Puitang pajak restoran sebesar 367.456.656.37, Puitang pajak PBB-P2 tahun 2016 sebesar Rp 79.375.477,50. Piutang pajak PBB - P2 tahun 2018 sebesar Rp 294.047.968,50. Piutang pajak PBB - P2 tahun 2019 sebesar Rp 170.220.908,00. SKPDKB Hotel Swiss Bellin sebesar Rp 213.523.912,03 sehingga total tunggak pajak yang harus di selesaikan oleh pihak hotel Swiss Bellin sebesar Rp 5.038.524.079,38. (DANANG/B-5)