PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pasangan suami istri atau pasutri Sup dan RY mengaku dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 November 2019, jika memulai bisnis berjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi berawal dari coba-coba.

Di hadapan majelis hakim diketuai Alfon, terdakwa Sup mengaku jika dirinya memulai coba-coba bisnis sabu karena pengaruh dari salah seorang temannya. Dirinya yang sebelumnya hanya sebagai kuli angkut dengan pengahasilan yang minim, dipengaruhi untuk jualan sabu dengan keuntungan yang berlipat.

Terbujuk oleh pengaruh temannya tersebut membuatnya nekat berjualan. Supiadi pun sempat mengakui jika dirinya sempat berhenti berjualan. Namun karena ekonomi yang mendesak membuatnya nekat untuk kembali berjualan sabu dan juga ekstasi.

“Karena bujukan teman yang mulia, maakanya saya nekat jualan sabu. Ditambah lagi ekonomi keluarga yang kekurangan, dan pekerjaan saya sebagai kuli angkut tidak seberapa. Makanya saya nekat,” jelas Supiadi saat persidangan, Senin, 4 November 2019.

Supi dan Istrinya RY pun dalam persidangan mengakui jika dalam sebulan mereka berhasil menjual 29 paket sabu dan 20 butir pil ekstasi. Dari jumlah keseluruhan paket sabu yang dipesan dari Banjarmasin yakni 86 paket dan 35 butir pil ekstasi.

--page

“Kami dapat untung Rp 9 juta dari sabu yang sudah terjual yang mulia, dari hasil sabu dan ekstasi yang kami pesan terakhir,” ujarnya. (AGUS/B-5)