BORNEONEWS, Kaual Kurun - Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Iptu Racmat Endro menyatakan pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2019 yang digelar sejak 23 Oktober hingga 5 November telah berakhir.
"Ada 406 pelanggaran yang kami tindak dari Operasi Zebra Telabang," kata Racmat, Kamis 7 November 2019.
Dia menuturkan jenis pelanggarannya tidak bisa menunjukkan surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ada juga pelanggar Yang tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
Dari 406 pelanggran tersebut terdiri dari 316 pelanggar diberikan sanksi tegas berupa tilang, dan 90 pelanggar lainnya diberikan teguran.
Pelaksanaan operasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
--page
"Sebelum operasi dimulai jauh-jauh hari kami mensosialisasikan kepada masyarakat, terkait operasi tersebut. Selain itu, kami juga mendatangi sejumlah sekolah untuk meminimalisir penggunaan kendaraan roda dua bagi anak yang masih dibawah umur," jelasnya.
Pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas, bijak dalam berkendara, meningkatkan budaya disiplin berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta menghormati pengguna jalan lain.
"Kami berharap masyarakat mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, karena keselamatan itu nomor satu,paling tidak buat diri sendiri,” tandasnya. (HENDRA/B-6)








