SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Hasil kesepatakan upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukamara 2020 akan diajukan ke Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"Usulan UMK Sukamara akan diteruskan ke provinsi untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur," ucap Kabid Tenaga Kerja Disnakertrans Sukamara Ali Iswandi, Sabtu 16 November 2019.

Bila usulan tersebut telah disetujui dan rampung menjadi Pergub, maka  UMK Kabupaten Sukamara yang ditetapkan Rp 3.088.502 bisa ditetapkan.

"Bagi pekerja yang  masa kerjanya di atas 2 tahun selain UMK Kabupaten Sukamara yang  baru agar diberikan tambahan yang besarnya sesuai kesepakatan tertulis antara pekerja- buruh atau Serikat Pekerja- Buruh dengan pengusaha," tuturnya.

Ali menambahkan penetapan UMK 2020 sesuai hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Sukamara pada 04 November 2019 yang tertuang dalam resume sidang. 

--page

"UMK Sukamara 2019 ditetapkan pemeritah provinsi sebesar Rp 2.845.234, jika dibanding dengan 2020 maka ada kenaikan," tukasnya. (NORHASANAH/B-6)