TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas menyampaikan jawaban pandangan umum fraksi pendukung dewan atas nota keuangan RAPBD tahun anggaran 2020.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna VIII masa sidang, Selasa 19 November 2019.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio dan dihadiri Sekda dan kepala SOPD.

Dalam jawaban kepala daerah, dalam menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar bahwa dalam penyusunan RAPBD 2020 pemerintah daerah mengacu Permendagri Nomor 33 Tahun 2009.

"Dalam penyusunan APBD 2020 ini pemerintah daerah dalam menyerap aspirasi masyarakat telah melalui tahapan perencanaan mulai Musrenbang desa, Musrenbang kecamatan dan Musrenbang kabupaten.

--page

Diharapkan seluruh hasil reses dan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses DPRD juga sudah termuat dalam usulan yang disampaikan saat tahapan perencanaan.

Lanjut Ampera, menanggapi pandangan umum Fraksi PKPI, berkaitan RAPBD 2020 masih sangat tergantung dengan dana perimbangan atau transfer dari pemerintah pusat sebesar 74,70 persen dari total pendapatan daerah.

Terhadap pertanyaan dari Fraksi Nasdem atas SILPA 2019 sebesar Rp 33.103,088.060,00 bersumber dari sisa tender, hasil efisien dari beberapa kegiatan belanja langsung SOPD dan efisiensi belanja tidak langsung.

Berkaitan dengan pernyataan Fraksi Demokrat, atas pengelolaan jalan eks Pertamina disampaikan bahwa sampai saat ini jalan eks Pertamina bukan aset pemerintah daerah. 

Pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra atas pembiayaan daerah pada RAPBD 2020 yang mengalami defisit anggaran dan ditutupi dari pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA tapi juga dari sumber lainnya seperti pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah.

--page

Kemudian menanggapi pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pengurangan tenaga honorer dijelaskan bahwa tidak ada rencana pengurungan. (PRASOJO/B-6)