PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama 2019 petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendeportasi puluhan warga negara asing (WNA) yang tersebar disejumlah kabupaten dan kota.

"Tahun ini ada 23 WNA dari sejumlah negara yang dapat hukuman administratif dari imigrasi karena melanggar ketentuan keimigrasian," ujar Kepala Imigrasi Kelas 1 Non TPI Palangka Raya, Dadan Gunawan, Jumat 27 Desember 2019.

Ke 23 WNA tersebut paling banyak berasal dari Republic Rakyat Tiongkok sebanyak 11 orang, Rusia 4 orang, Malaysia 3 orang dan Ukraina 2 orang sisanya dari Italia, Polandia dan Slovakia masing-masing 1 orang.

"Mereka datang dengan tujuannya masing-masing. Ada yang untuk keperluan di perusahaan, wisata dan sejumlah tujuan lainnya," ujarnya.

"Sekarang sudah bertambah asal negaranya. Kemarin-kemarin hanya 1-2 negara saja," jelasnya. Dadang mengatakan pada prinsipnya penindakan yang dilakukan imigrasi hanya yang berkaitan dengan keimigrasian.

--page

Sedangkan pelanggaran yang lainnya tidak menjadi kewenangan imigrasi meski yang bersangkutan ialah WNA. (ARNOL/B-6)