PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - YL, pelaku pencurian dengan pemberatan yang ditembak karena melawan petugas kepolisian ternyata residivis kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret.

"Pelaku yang kita amankan ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret," ujar Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Tondoan Gultom, Jumat, 3 Januari 2020.

Sementara itu, untuk kasus pencurian dengan pemberatan spesialis handphone dan perhiasan yang diamankan malam hari ini terjadi di lima TKP di Palangka Raya.

"Satu TKP di Jalan Garuda Induk, satu TKP di Jalan Setadji, dua di Jalan Bromo dan satunya lagi di Jalan Bukit Keminting," ungkapnya.

--page

Di lima TKP ini, pelaku beraksinya malam hari dengan modus yang hampir sama. (ARNOL/B-7)