BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua orang berinisial AP dan WCS diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 22 Januari 2020. Dalam persidangan itu, mereka mengaku mulanya hanya berniat mencari ular dan ikan.
Dalam dakwaan JPU Hengky Firmansyah, diketahui bahwa terdakwa AP dan WCS mencuri dua motor, yakni Yamaha Sigma dan Honda Supra Fit di pondok hujan, blok G18, Divisi III DSRE, Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama, November 2019.
"Dua terdakwa ini awalnya bersama dua rekannya, dalam berkas terpisah berniat mau mencari ikan. Melihat ada motor terparkir beserta kuncinya dan tidak ada pemiliknya, muncullah niat jahatnya untuk mencuri," jelasnya.
Kedua teman terdakwa (tuntutan dalam berkas terpisah) itu yakni berinisial MH dan AKA. Adapun inisiatif mengambil kendaraan ialah terdakwa I dan terdakwa II.
Akibat perbuatan mereka, korban mengalami kerugian. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam asal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. (DANANG/B-7)








