BORNEONEWS, Sampit - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil atau PNS berinisial MIN (28) yang bertugas di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kotim karena kedapatan miliki sabu.
"MIN merupakan seorang PNS. Dia kami tangkap karena miliki satu paket sabu," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Senin, 3 Februari 2020.
Berat satu paket sabu yang diamankan tersebut yakni 0,30 gram. Selain itu, aparat juga menyita sebuah telepon genggam miliknya. Saat ini, tersangka sudah berada di mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.
Tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Yudi Idola, Jalan Walter Condrad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim ada yang hendak bertransaksi narkoba.
Polisi langsung melakukan pengintaian dan melihat MIN keluar dari rumah tersebut. Anggota langsung berupaya menangkapnya. Namun saat polisi mendekat, dirinya sempat membuang barang bukti sabu tersebut ke depan pagar.
--page
Namun, itu diketahui anggota, sehingga langsung diamankan bersama dengan barang buktinya.
"Barang bukti bersama dengan tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih kami lakukan penyelidikan lebih dalam," terang Arasi.
Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) U RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)








