BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Andi Sunaryanto kasus pencurian merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Kini dia kembali diadili dan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 12 Februari 2020.
Saat pembacaan dakwaan dari JPU Anton Mariano dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Muhammad Ikhsan diketahui bahwa terdakwa ialah residivis dalam kasus pencurian.
Hakim bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa pernah dipenjara sebelumnya, dan saya yang memutus? tanya majelis.
Terdakwa membenarkan serta mengakui jika pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan divonis oleh majelus yang sama. Dakuinya sebelumnya ia mencuri genset dan kali ini mecuri 1 sepeda motor Yamaha N Max.
--page
Dalam dakwaannya terdakwa 07 November 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Baru, Desa Karang Mulya Rt.25 Kecamatn Pangkalan Banteng telah melakukan tindak pidana pencurian.
Kronologisnya, saat itu terdakwa datang ke rumah Heri di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangkalan Banteng. Terdakwa meminjam motor NMAX untuk pulang ke Pangkalan Bun.
Sepulang dari Pangkalan Bun terdakwa mau minjam uang kepada Heri, namun tidak dipinjami karena uangnya telah digunakan untuk bayar motor. Muncullah niat jahat untuk mengusasi motor tersebut dengan menduplikat kuncinya.
Singkat cerita, terdakwa telah mengembalikan motor pada Heri. Lalu terdakwa kembali ke Pangkalan Bun pada 6 Nopember 2019 naik travel.
Lalu keesokan harinya pada 7 November 2019 terdakwa kembali ke Desa Karang Mulya naik trave dan mnginap dirumah tenannya.
--page
Saat melihat Heri naik motor Nmax masuk ke pasar lalu diikuti, hingga memarkirkan kendaraanya. Melihat Heri meninggalkan motornya laku terdakwa memakai kunci duplikat membawa kabur keluar dari Pasar.
Akibat perbuatan terdakwa Saksi Heri mengalami kerugian sebesar Rp.25 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUH.
Atas dakwaan JPU Terdakwa menerima dan akan menjalani persidangan tanpa didampingi penasehata hukum. (DANANG/B-6)








