PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat dan Masyarakat Adat Kalimantan atau YPPMMA-KT, Simpun Sampurna menyatakan apresiasinya atas penetapan dan pengakuan masyarakat adat yang dilakukan oleh Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo baru-baru ini.

"Di Kalimantan Tengah saat ini Bupati Pulang Pisau menunjukan kasih dan cintanya terhadap masyarakat adat, dibuktikan dengan menetapkan Masyarakat Adat dengan Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau. Padahal kita tahu Bupati Pulang Pisau adalah orang dari Jawa tetapi beliau sangat mengakui masyarakat adat dengan bukti penetapannya," kata Simpun saat ditemui bersama Sekretaris YPPMMA-KT, Eddy Taufan di Kantor Jalan Taurus I No 240 Palangka Raya, Kamis, 27 Februari 2020.

Sebenarnya saat ini sudah ada kesempatan emas bagi Bupati dan Wali Kota menurut Simpun untuk dapat memberlakukan dan menetapkan perlindungan terhadap masayrakat adat ini.

"Perlu diingat, program Nawacita ini adalah produk Presiden Jokowi yang pro rakyat terutama masyarakat adat. Masyarakat Adat, sejak Indonesia merdeka belum mendapat kemerdakaan dikarenakan masyarakat adat belum diakui haknya, dan belum diakui sebagai masyarakat adat. Selama ini hanya banyak seremonial dalam event-event itu, sementara secara peraturan dan perundangan belum pernah dilegalkan," katanya.

Periode kepemimpinan Presiden Jokowi ini menurut Simpun merupakan kesempatan emas bagi para Bupati dan Wali Kota atau bahkan Gubernur untuk dapat memberikan pengakuan terhadap masyarakat adat yang sudah dari Indonesia merdeka belum mendapat pengakuan secara peraturan dan perundang-undangan legal hukum yang berlaku.

--page

"Kesempatan emas yang dimiliki Bupati Wali Kota untuk melakukan pengakuan dan perlindungan ini harus terwujud dengan melakukan penetapan masyarakat hukum adat melalui Panitia Masyarakat Hukum Adat. Cita-cita leluhur Masyarakat Adat adalah mendapat pengakuan yang didambakan kini berada di tangan Bupati Wali Kota. Mari para Bupati Wali Kota bersatu padu untuk mewujudkan pengakuan masyarakat hukum adat di seluruh kabupaten kota se-Kalimantan Tengah," imbaunya.

Pengakuan masyarakat hukum adat ini menurut Simpun sudah dilindungi undang-undang dan diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 9, Pasal 13 dan Pasal 15 Lampiran Undang-Undang tentang Pembagian Kewenagan Pemerintahan Daerah.

"Ada juga Pedoman untuk Penetapan Masyarakat Hukum Adat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di sana ditulis sangat jelas," beber Simpun.

Sementara untuk Pemerintah Provinsi dalam UU No 23 Tahun 2014 memiliki Kewenangan pentapan yang berada lintas Kabupaten dan atau Kota, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi. Sementara yang bukan lintas Kabupaten/Kota berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Kota sebagai leading sector bersama Camat sebagai identifikasi masyarakat hukum adat.

"Dalam penetapan masyarakat hukum adat adalah tidak mengenal kawasan hutan, untuk penetapannya sementara bagi wilayah masyarakat hukum adat yang berada di kawasan hutan setelah mendapat penetapan maka harus diajukan oleh Gubernur dan Bupati atau Wali Kota Kepada Menteri dan segera mengajukan raperda baik provinsi, atau Kabupaten dan kota, tergantung wilayah yang masuk kawasan hutan," beber Simpun.

--page

Jika wilayah masyarakat hukum adat berada di dalam Areal Penggunaan Lain atau APL Cukup SK Gubernur dan Bupati atau Wali Kota, tidak perlu Peraturan Daerah. Sementara kalau wilayah adatnya masuk kawasan hutan tetap dilakukan penetapan oleh Gubernur dan Bupati atau Wali Kota sesuai kewenagannya, hanya saja harus diusulkan pembuatan Peraturan Daerah sesuai Kabupaten dan Kota atau lintas Kabupaten dan Kota," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-5)