PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tim gabungan dari Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel) dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang laki-laki berinisial IR karena melakukan pencurian 5 ponsel, terekam CCTV.  

Dia ditangkap di sebuah barak Jalan Malijo, Sabtu, 28 Februari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Sedangkan aksinya berlangsung di sebuah toko ponsel, Jalan Malijo RT 14, Kelurahan Madurejo, Rabu, 26 Februari 2020 sekitar pukul 09.30 WIB.

Kapolsek Arsel AKP Rendra Aditia Dhani, Minggu, 1 Maret 2020 malam menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan anggota. 

"Beberapa jam usai hp di toko digondol oleh tersangka, pemilik toko melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Arsel. Korban kehilangan 5 unit hp merk Samsung A10, A10s, A20, A30, dan A50," jelas kapolsek.

Kapolsek menuturkan, aksi tersangka terekam dengan jelas oleh CCTV yang terpasang di toko tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan 2 hari kemudian, anggota Reskrim Polsek Arsel bersama Unit Jatanras Polres Kobar menangkap tersangka di barakannya," ungkapnya.

--page

Saat ini, tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolsek Arsel. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian biasa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-7)