SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat Polres Kotawarigin Timur (Kotim) akan menindak para penjual yang melakukan penimbunan masker. Hal ini disampaikan Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Rabu, 04 Maret 2020.

"Intinya kalau kami temukan adanya penimbunan, akan kami tindak secara hukum," ujar AKBP Mohammad Rommel. 

Saat ini, di Kotim harga masker sudah mengalami kenaikan. Bahkan beberapa tempat penjualan harganya mencapai Rp 3.000 perlembar. Hal itupun menjadi perhatian pihak kepolisian. Ini karena dikhawatirkan ada oknum yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan. 

"Kami tidak ingin ada oknum yang mengambil keuntungan terkait hal ini. Sehingga akan kami pantau terus-menerus," kata Rommel. 

Sementara, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan pemeriksaan di beberapa apotek tempat penjualan masker. Namun belum ditemukan adanya penumpukan. Soal kenaikan harga sendiri hanya di beberapa apotek saja. Karena sudah naik dari distributor. 

--page

"Yang pasti kami akan berupaya semaksimal mungkin, agar tidak ada penumpukan masker nantinya," terang Rommel. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)