PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota polisi gabungan Direktorat Samapta Polda Kalteng bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang mahasiswa berinisial IP umur 20 tahun, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardoyo melalui Panit Pammat Subdit Gasum Ipda Eko Basuki mengatakan, IP ditangkap bersama 4 teman lainnya di sebuah rumah kontrakan di Palangka Raya.

"Berawal, anggota mendapat laporan dan ditindaklanjuti, sehingga IP kita lakukan penangkapan pada hari Kamis 5 Maret 2020 dini hari," ujar Eko.

Warga Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya tersebut diamankan bersama 4 teman lainnya usai menggelar pesta sabu di sebuah rumah kontrakan temannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan peralatan menyabu seperti 4 buah bong, 1 buah pipet, 2 buah korek mancis dan 2 plastik klip kosong bekas sabu.

--page


Saat ini IP beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," demikian Eko. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)