BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah mendukung peresmian Law and Human Right Centre pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Sebab dengan keberadaanya akan membantu pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum seperti peraturan daerah (perda).
"Keberadaan Law and Human Right Centre akan menjaga kesesuaian materi muatan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya melalui rilis Prokom Kobar, Jumat, 6 Maret 2020.
Peresmian Law and Human Right Centre ini dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2020 di salah satu hotel di Palangka Raya. Sekaligus dirangkai dengan kegiatan rapat koordinasi yang juga dihadiri Gubernur Kalteng dan bupati se-Kalteng.
Dalam kegiatan yang dilangsungkan pada 4-6 Maret 2020 ini juga dihadiri Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan PriyantoDirektur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Nuryanti Widyastuti dan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Agustiar Sabran.
--page
Peresmian Law and Human Rights Centre sebagai wujud nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang mempunyai kewajiban membantu pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
Dengan adanya peresmian Law and Human Right Centre, Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai instansi vertikal didaerah, harus mampu menjadi ujung tombak penegakan hukum dan hak asasi manusia di daerah, dan memberikan masukan serta melakukan harmonisasi dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan tindak pidana, yang melewati batas-batas negara (Trans National Crime) yang selama ini banyak berlindung dibalik suatu badan atau korporasi.
“Berdasarkan hal tersebut ditetapkan Perpres No 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dalam peraturan presiden ini diatur ketentuan mengenai kewajiban korporasi menyampaikan informasi pemilik manfaat melalui system pelayanan administrasi korporasi agar korporasi tidak dapat dijadikan sebagai alat pencucian uang”, jelasnya.
--page
Sementara itu Bupati Kobar Nurhidayah sangat mengapresiasi pembentukan Law and Human Right Center ini. (DANANG/B-6)








