KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas menangkap dua pengedar sabu berinisial MH (23) dan BR (30) di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya. Penangkapan kedua tersangka ini hanya dalam jangka waktu sehari.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan penangkapan ke-2 tersangka pengedar sabu itu pada hari Sabtu 7 Maret 2020. Berdasarkan informasi dari masyarakat. 

" Ya kita berhasil mengamankan dua tersangka terduga pengedar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan dirumah MH sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dan setelah diselidiki ternyata informasi itu benar," kata Kasat Narkoba saat di konfirmasi,  Senin 9 Maret 2020.

Dia menjelaskan,  sebelumnya anggota Satres Narkoba hanya menangkap MH di rumahnya di jalan Bukit Tambu, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas. Karena memang terbukti menyimpan narkotika jenis sabu. 

Namun saat diintrogasi tersangka mengaku narkotika jenis sabu tersebut milik BR, sehingga kasus dikembangkan dan dilakukan penyelidikan kembali dan berhasil mengamankan BR di TKP yang sama.

--page

BR ditangkap karena polisi curiga,  pasalnya berhenti di jalan Bukit Tambu dan duduk diatas motor yamaha vixion yang dikendarainya, saat tangkap dan diintrogasi, dirinya mengaku barang bukti jenis sabu itu miliknya.

Dari hasil pengeledahan dari tersangka MH anggota berhasil menemukan barang bukti  7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,35 gram.

Selain itu anggota juga mengamankan 1 botol plastik yang berisikan plastik klip pembungkus paket sabu,1 buah botol plastik tempat menyimpan sabu, 2  buah sendok sabu dari sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam, 1 handphone merk Nokia beserta Sim Card, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000 hasil dari penjualan sabu. 

"Sedangkan dari tersangka BR, berhasil mengamankan 3 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah kotak plastik tempat menyimpan sabu, 2 pipet kaca yang berisi Sabu," ungkapnya

Lalu brang bukti lain 1 HP merk Nokia warna putih beserta Sim Card, 2 buah plastik klip, 1 buah sendok sabu dari sedotan plastik, 2 buah kompor alat bakar sabu, 1 unit sepeda motor Yamaha V- Ixion warna biru  dengan nomor polisi KH 6645 YC, serta uang tunai sebesar Rp. 600.000 dari penjualan sabu. 

--page

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka berserta barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Gunung Mas dan dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " tutupnya. (HENDRA/B-5)