BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mengaku nekat mencuri di warung kopi karena buat beli makanan dan rokok, terdakwa AS kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 18 Maret 2020.
Pengakuan terdakwa disampaikan saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Ikhsan bertanya untuk apa terdakwa mencuri satu unit ponsel merek Advan dan satu unit kamera merek Sony.
"Ya, untuk beli makan sama rokok saja, Yang Mulia," jelas terdakwa pada Majelis.
Terdakwa AS menyampaikan, saat dalam menjalan aksinya ia mengajak anak di bawah umur untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi pencurian. Dengan demikian ia mudah menjalankan askinya tanpa dicurigai orang.
Dalam pengakuannya, hasil curian yang ia dapatkan dibawa oleh anak kecil tersebut yang nantinya akan dijual dan uangnya akan dibagi rata.
--page
"Rencananya mau dijual, Pak. Tapi karena HP Advan rusak LCD-nya, jadi belum laku saat di-posting di sosial media," katanya.
Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materiil bagi saksi korban Sofian sebesar Rp 2.700.000 atau setidak-tidaknya lebih dari 2.500.000.
Sementara perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang ditutup dan majelis hakim yang mengagendakan sidang minggu depan adalah pembacaan tuntutan. (DANANG/m)








