PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berpacu dengan waktu untuk menghadapi pernyebaran virus corona (Covid-19) dengan mematangkan rencana penanggulangan serta mengeluarkan sejumlah kebijakan sesuai petunjuk pemerintah pusat.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyampaikan salah satu kebijakan yang ditempuh untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yaitu dengan meliburkan anak sekolah mulai PAUD hingga perguruan tinggi selama 14 hari mulai 19-31 Maret 2020.

"Ini salah satu upaya kita bersama untuk memutuskan, mencegah, mengantisipasi penyebaran Covid-19," katanya, Kamis, 19 Maret 2020.

Dia menambahkan terhitung mulai Kamis 19 Maret 2020 semua ASN, termasuk pegawai kontrak di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah diperbolehkan bekerja dari rumah.

"Kebijakan ini tidak berlaku untuk pejabat, pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap masuk seperti biasa," tambahnya.

--page

Gubernur berpesan kepada seluruh ASN lingkungan provinsi terkait semua hak ASN selama diliburkan tidak akan dikurangi.

"Saya hanya minta jaga kesehatan, tetap olahraga dan semangat menghadapi ini semua jangan was-was dan takut berlebihan," tutupnya. (NOPRI/B-6)