PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, mengatakan bahwa pihaknya pastikan koordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau LJK di Kalteng tetap terjaga pasca arahan presiden pada Minggu, 15 Maret 2020 terkait covid-19.

"Menindaklanjuti arah presiden, OJK mengeluarkan surat edaran yang mengatur apa yang harus dilakukan sektor industri keuangan dalam status siaga atas penyebaran covid-19 atau yang lebih dikenal luas dengan corona ini. Meski waspada, kita pastikan koordinasi antar LJK di Kalteng ini tetap terjaga," kata Otto, Kamis 19 Maret 2020.

Dalam rangka meminimalkan risiko tersebarnya Corona Virus Disease atau Covid-19, menurut Otto perlu dilakukannya tindakan serentak oleh instansi pemerintah, lembaga negara termasuk OJK dan pihak terkait lainnya.

"Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan, maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta seluruh lembaga industri jasa keuangan melakukan beberapa hal sebagai aturan baru," jelasnya.

Satunya melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

--page

"Penyesuaian operasional ini antara lain pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada setiap self regulatory organization di pasar modal, lembaga jasa keuangan, Lembaga Penunjang Profesi di industri jasa keuangan," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)