BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah senantiasa koordinasi dengan lembaga jasa keuangan melalui Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) dalam penerapannya.
Ini dilakukan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid-19.
"Kita sudah koordinasi untuk memastikan penerapan kebijakan pengendalian Covid-19 pada seluruh lembaga jasa keuangan," kata Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, Kamis 19 Maret 2020.
OJK meminta lembaga jasa keuangan untuk melakukan updating dan monitoring terhadap kondisi kesehatan seluruh pegawai dan segera melaporkan dan melakukan tindakan bila ada pegawai yang memiliki gejala terpapar Covid-19.
"Sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan beberapa hal sebagai aturan baru," jelasnya.
--page
Hal yang perlu dilakukan salah satunya melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan atau meminimalkan interaksi antar-orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. (TESTI PRISCILLA/B-6)








