BORNEONEWS Palangka Raya - Pemprov Kalteng telah menetapkan status siaga darurat bencana pandemi virus corona (Covid-19). Penetapan status ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/81/2020.
Status siaga darurat ini berlaku sejak 17 Maret 2020. Status siaga ini berlaku selama 90 hari atau hingga 14 Juni 2020.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyampaikan meski berlaku 90 hari, namun dalam surat keputusan ini bisa diperpanjang atau justru dipersingkat sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat penyebaran Covid-19.
"Yang pasti waktu ini tidak bersifat permanen karena tergantung situasi di lapangan," katanya, Kamis, 19 Maret 2020.
Dalam kondisi ini pihaknya juga sudah menunjuk Ketua Gugus Tugas Penanganan Pandemi Covid-19, Leonard S Ampung yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Kalteng.
--page
"Saya berharap sebagai ketua gugus bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik," tutupnya. (NOPRI/B-6)








