PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, OJK Provinsi Kalimantan Tengah membuat beberapa penyesuaian terhadap layanan konsumen yang ada saat ini, salah satunya ialah menghentikan sementara layanan konsultasi kunjungan langsung.

"Kita lakukan penyesuaian namun tanpa mengurangi fungsi pelayanan kepada masyarakat," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy, Kamis 19 Maret 2020.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan seperti layanan permintaan informasi debitur gerai Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK secara langsung ditiadakan.

"Untuk SLIK, proses saat ini yang dapat dilakukan dengan cara masyarakat atau debitur mengisi formulir antrian online di halaman https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/Registrasi lalu setelah mendapatkan persetujuan yang dikirimkan melalui e-mail, debitur menghubungi nomor whatsapp OJK-SLIK yang tertera pada e-mail persetujuan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi data identitas pemohon. Setelah proses verifikasi berhasil dan diterima, informasi debitur SLIK akan disampaikan melalui e-mail," jelasnya.

OJK juga menghentikan Konsultasi dan Layanan Konsumen melalui kanal walk in atau layanan kunjungan langsung.

--page

"Masyarakat atau konsumen tetap dapat melakukan konsultasi melalui Kontak OJK melalui telepon di nomor 157, email ke konsumen@ojk.go.id atau whatsapp ke 081-157-157-157," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)