BORNEONEWS, Tamiang Layang - Untuk mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan surat edaran agar meliburkan sekolah libur.
Surat edaran tertanggal 19 Maret 2019 ini ditujukan kepada Kepala UPT Disdik Kecamatan, Kepala TK/Paud/RA, Kepala SD/MI, Kepala SMP/ MTs serta Pengurus Komite Sekolah Se Kabupaten Barito Timur.
Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Barito Timur:
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penoegahan Corona Virus Disease (Covid 19), Surat Edam Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) Nomor : 0114/SDAR/ BSNP/llI/202O tentang Pelaksanaan UN Tahun 2020 terkait Penyebaran Virus Corona (Covid 19), Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 443.2/20/BU tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Covid 19 di Kalimantan Tengah. Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor : 440/425/D1NKES/m/2020 tentang Kesiagaan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kabupaten Barito Timur Tahun 2020, dengan ini disampaikan:
--page
1. Meliburkan proses belajar mengajar di sekolah jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI dan SMP/MTs Negeri/Swasta se Kabupaten Barito Timur mulai tanggal 20 Maret s.d. 2 April 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Selama proses libur sekolah, peserta didik diberi tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring dengan mengakses :
https://belajar.kemdikbud.go.id/
https://sekolahonline.ruangguru.com/
Bagi yang tidak bisa daring guru memberikan tugas mengacu pada target pencapaian kurikulum yang digunakan.
b. Selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan orang tua wali/murid memantau anaknya agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah/ keluar daerah.
c. Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan tetap hadir memberikan layanan pendidikan dengan melakukan bukti hadir melalui daftar hadir manual tanpa finger print.
--page
d. Gum guru jenjang TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, melaksanakan pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang memungkinkan, sebagaimana dalam surat edaran Kemendikbud Nomor 36962 /MPK.A / HK/ 2020.
2. Menunda kegiatan sekolah atau kegiatan Kelompok Kerja seperti KKG, MGMP, KKKS dan MKKS yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
3. Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pembersihan dan desinfeksi di seluruh permukaan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin.
4. Menghentikan sementara waktu untuk melakukan salam berjabat tangan/sentuhan fisik dan dapat diganti dengan salam Iain sesuai dengan budaya Indonesia.
5. Menjaga pola hidup sehat dengan makan makan yang bergizi, berolahraga dan menjaga kebersihan lingkungan.
6. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan den akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan Virus Corona (Covid 19).
--page
Surat edaran yang ditantangani Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas, juga ditembuskan kepada Gubemur Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Barito Timur, lnspektur Kabupaten Barito Timur, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur serta Dewan Pendidikan Kabupaten Barito Timur. (BOLE MALO/B-5)








