BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Yudi Fahrul menyebutkan aksi bobol rumah yang dilakukannya dalam pengaruh minuman keras jenia arak.
"Waktu itu saya mabuk, minum arak," kata ayah anak satu tersebut di hadapan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 20 Maret 2020.
Perbuatan itu dilakukan pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman Iriansyah alias Heri, kompleks perumahan Jalan Barito jalur 1 RT 7 3 RW 10, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.
Saat itu terdakwa sudah mengambil 2 buah jam tangan, kipas angin dan gas beserta tabungnya. Semua hasil kejahatan itu sudah dikeluarkannya dari rumah korban.
Terdakwa masuk dengan mencongkel jendela rumah korban. Perbuatan itu dilakukannya saat akan mampir ke rumah temannya.
--page
"Saya sangat menyesal yang mulia, saya tulang punggung keluarga dan saya memiliki satu anak," tegasnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa sidang selanjutnya terdakwa tinggal menunggu tuntutan dari jaksa Rahmi Amalia. (NACO/B-11)








