BORNEONEWS, Kuala Kurun - Jajaran Polsek Manuhing mengamankan 2 karyawan PT MSAL berinisial AE (53) dan R (38), atas kasus pencurian pupuk di tempat mereka bekerja.
Kedua tersangka yang merupakan warga Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas ini ditangkap pada Kamis, 19 Maret 2020 pukul 22.30 WIB di kawasan perusahaan.
Kapolsek Manuhing, Ipda Juwito mengatakan, kedua tersangka diamankan tanpa adanya perlawanan.
"Pengungkapan ini bermula pada Kamis pukul 22.00 WIB. Ada karyawan PT MSAL melihat pupuk tertutup dangan terpal warna biru," kata Juwito, Jumat, 20 Maret 2020
Melihat hal itu, karyawan tersebut langsung melapor ke Ketua Koperasi Belawan Hapakat, yang merupakan pihak ketiga pemilik pupuk.
--page
Karyawan yang melapor tadi diminta mengintai pelaku pencurian itu. Setelah diintai, kedua tersangka berhasil ditangkap dan dilaporkan ke Polsek Manuhing.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pupuk dengan berat sekitar 1.240 kg, dan 1 unit mobil milik PT MSAL yang digunakan untuk beraksi. (HENDRA/B-11)








