PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polresta Palangka Raya langsung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 473,94 gram seusai menggelar press rilis.

"Bahwa barang bukti sabu ini langsung kita musnahkan berdasarkan keputusan pengadilan yang tetap," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, Selasa 24 Maret 2020.

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut langsung dipimpin Kapolresta Palangka Raya dan dihadiri Kepala BNNK Palangka Raya, AKBP Miga Nugraha, Wakapolresta, Kabagops, Kasatresnarkoba. 12 orang tersangkanya juga menyaksikan.

Menurut keterangan tersangka, jelas Jaladri, barang haram tersebut didapat dari wilayah Kota Palangka Raya dan hendak dijual di luar daerah khususnya di wilayah pertambangan.

--page

Tersangka mengaku terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba lantaran tergiur dengan keuntungan tinggi. Saat ini, mereka pun harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)