BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa OJK Pusat mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada Industri Keuangan Non Bank sebagai tindak lanjut dari stimulus industri keuangan.
"Sebagai tindak lanjut kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank untuk tetap menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi OJK mengeluarkan surat resmi," kata Otto kepada Borneonews pada Selasa, 31 Maret 2020.
Surat ini menurutnya ditujukan kepada Industri Asuransi, Industri Pembiayaan dan Industri Dana Pensiun.
"Surat ini sebagai landasan pelaksanaan kebijakan tersebut stimulus industri pada setiap sektor tersebut," katanya.
Selain itu, Otto mengingatkan masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi terkait keringanan pada pinjaman atau kredit yang dimiliki.
--page
"Kami mengimbau agar masyarakat, dalam hal ini debitur, untuk selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau perusahaan pembiayaaan," pesan Otto. (TESTI PRISCILLA/B-7)








