BORNEONEWS, Palangka Raya - Menindaklanjuti perihal kebijakan Countercyclical dampak penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyurati industri dana pensiun.
Surat tersebut ditujukan kepada Pengurus Asosiasi Dana Pensiun Indonesia, Pengurus Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, serta Pengurus Dana Pensiun.
Sehubungan dengan kebijakan Countercyclical dampak penyebaran Covid-19, tentu artinya ini termasuk industri dana pensiun di Kalteng karena ini sifatnya nasional," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy kepada Borneonews pada Selasa, 31 Maret 2020.
Industri dana pensiun menurut Otto diminta untuk mengambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau LJKNB, khususnya bagi dana pensiun.
"Karena perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen LJKNB sehingga berpotensi mengganggu kineja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
--page
Karena itulah menurut Otto, perlu ada perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala dana pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang telah diinformasikan pada surat sebelumnya tanggal 23 Maret 2020.
"Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama dana pensiun pun dapat dilaksanakan melalui video conference," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








