BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy menyatakan berhak meminta data dan informasi dana pensiun di luar pelaporan yang telah diatur undang-undang.
Ini disampaikan berkaitan dengan surat resmi OJK yang ditujukan kepada Industri Dana Pensiun di seluruh Indonesia. "Dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dampak penyebaran Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta data dan informasi tambahan kepada dana pensiun di luar pelaporan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan," kata Otto pada Selasa, 31 Maret 2020.
Kebijakan countercyclical ini menurutnya, telah berlaku mulai pada tanggal 30 Maret 2020 kemarin.
"Karena perkembangan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen Lembaga Jasa Keuangan Nonbank atau LJKNB, sehingga berpotensi mengganggu kineja LJKNB, stabilitas sistem keuangan, dan pertumbuhan ekonomi, maka kebijakan countercyclical harus diperhatikan," tegasnya.
Selain itu, penerapan kebijakan countercyclical menurut Otto dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.
--page
"Dalam pelaksanaan pengawasan terhadap individual dana pensiun, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dana pensiun untuk menerapkan kebijakan yang lebih ketat dari pada kebijakan countercyclical," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








