BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyurati Perusahaan Perasuransian seluruh Indonesia demi menyamakan persepsi dalam hal perhitungan tingkat solvabuilitas bagi perusahaan asuransi selama wabah Covid-19.
"OJK sudah menyurati industri asuransi terkait tindak lanjut kebijakan countercyclical terkait dampak penyebaran Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy kepada Borneonews pada Selasa, 31 Maret 2020.
Surat ini menurutnya ditujukan kepada Pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, Pengurus Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia, Pengurus Asosiasi Penilai Asuransi Indonesia, serta Direksi Perusahaan Perasuransian di seluruh Indonesia.
"Berkenaan dengan perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan Non bank sehingga berpotensi mengganggu kinerja LJKNB, stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu perlu diambil kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, khususnya perusahaan perasuransian," tambahnya.
Industri pengasuransian diberikan perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan perasuransian kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang telah mereka informasikan sebelumnya melalui surat tanggal 23 Maret 2020.
--page
"Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, fit and proper test pihak utama perusahaan perasuransian dapat dilaksanakan melalui video conference," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)








