PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perhitungan tingkat solvabilitas bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah selama wabah Covid-19 diarahkan oleh OJK melalui surat resmi kepada Industri Perasuransian seluruh Indonesia.

"Pertama, aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi yang diizinkan berupa sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy kepada Borneonews pada Selasa, 31 Maret 2020.

Kedua, lanjut Otto, pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru dan ujrah penutupan langsung termasuk tagihan kontribusi koasuransi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah reasuransi diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran.

"Tentu saja hal ini bisa didapati jika memenuhi syarat ketentuan yakni sepanjang perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis, peserta, atau nasabah selama 4 bulan," katanya.

Selain itu, lanjutnya, pembatasan atas aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi pada tagihan premi juga hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak bulan Februari 2020.

--page

"Ketiga, aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas yang ümbul dari kontrak sewa pembiayaan," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/B-7)