BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) secara resmi telah menetapkan status tanggap darurat bencana non alam pandemi Covid-19 di Kobar, sehingga Bupati Kobar akan memperketat jalur masuk ke wilayah tersebut.
Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan, setelah terdapat 1 orang warga yang positif covid-19, maka pihaknya akan melakukan kordinasi dan memperketat jalur masuk ke wilayah Kobar.
"Ada beberapa langkah yang mungkin nanti kami akan rilis dengan peningkatan status akan komunikasi dan kordinasi dengan gugus pusat, salah satunya akan melakukan pengetatan terutama di jalur darat laut dan udara," katanya, Jumat, 3 April 2020.
Nurhidayah menyampaikan, termasuk saat ini pihaknya telah mendirikan posko jalur darat, untuk memonitoring keluar masuknya warga ke wilayah Kobar.
"Dalam kesepakatan kita nanti akan kita tuangkan di kepetusan Bupati kobar, pengaman akan ditingkatkan 24 jam terutama jalur darat," katanya.
--page
Lanjutnya, adapun untuk jalur laut dan udara, tentunya akan mengikuti jam tiba pesawat atau jam sandar kapal. Pengetatan jalur masuk ini terlebih pada daerah zona maerah, dimana saat ini yang masih tinggi dari Palangka Raya.
"Hal ini tentunya masih akan kita kordinasikan dengan melibatkan semua unsur baik Polres dan Kodim," tutupnya. (DANANG/B-5)








