BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah masuk zona merah peneybaran corona virus disease atau Covid-19. Wilayah ini terdiri dari 3 kabupaten dan 1 kota.
Di antaranya Kabupaten Barito Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya.
Data ini berdasarkan rilis terbaru dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa, 7 April 2020.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Kalteng Leonard S Ampung menyampaikan wilayah yang masuk zona merah ini agar membuat kebijakan yang mampu mengatisipasi meluasnya penyebaran Covid-19.
"Untuk wilayah yang sudah masuk zona merah harus membuat kebijakan yang mampu mengatisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 tersebut," ucapnya.
--page
Sebagai contoh Kota Palangka Raya sudah memberlakukan semi karantina wilayah. Dengan sistem ini pemeriksaan terhadap orang yang ingin masuk wilayahnya diperketat. (NOPRI/B-6)








