KASANGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Aparat Polsek Tewang Sanggalang Gating (TSG) dan Pulau Malan Polres Katingan mengamankan 3 pelaku yang diduga hendak merampok sarang burung walet milik Endang dan Darsono di Desa Hapalam.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek TSG dan Pulau Malan, Ipda Suwardi, Selasa, 7 April 2020 mengatakan, pihaknya mengamakan berbagai barang bukti.

Di antaranya, 3 pucuk senpi rakitan, 2 kantong plastik merah, 1 gergaji, 1 kikir, 1 obeng, dan 1 senter.

Selanjutnya, 1 besi berbentuk sabit kecil, 1 set bong, 2 buah besi runcing, 1  buah senpi laras panjang jenis dum duman, 2 senpi rakitan jenis revolver beserta 2 buah amunisi aktif, 1 selongsong amunisi, 1 lembar uang Rp 5.000, 1 unit ponsel merk nokia, dan 1 tas.

Tersangka Murjani saat itu sempat memberikan perlawanan sehingga sempat diamuk massa, baru kemudian diamankan anggota. Pelaku dibawa ke RSUD Mas Amsyar karena ada menderi luka.

--page

"Dua pelaku lainnya yang diamankan atas nama Yayan dan Diko. Sedangkan berinisial KA, masih dalam pengejaran petugas," pungkas Kapolsek TSG dan Pulau Malan. (ABDUL GOFUR/B-11)