BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa belajar di rumah, akibat wabah virus corona atau Covid-19 yang belum mereda.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala UPT Dinas Pendidikan, Kepala TK, PAUD, RA, SD, MI, SMP dan MTs juga disampaikan tentang penetapan libur awal Ramadan 1441 Hijriah.
Berikut isi lengkap surat edaran Bupati Barito Timur;
Mengacu pada Surat Edaran Bupati Barito Timur nomor 800/1115/Set.2/Disdik/202O tanggal 30 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) di Kabupaten Barito Timur Tahun 2020 dan Setelah memperhatikan perkembangan situasi terkini tentang Penyebaran Covid-19, serta akan tibanya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengalihan belajar dari rumah jenjang TK, PAUD, SD, MI, SMP dan MTs yang semula akan berakhir pada tanggal 14 April 2020 akan diperpanjang sampai dengm tanggal 23 April 2020.
--page
2. Sesui dengan kalender pendidikan Kabupaten Barito Timur tahun pelajaran 2019/2020 bahwa Libur khusus puasa (LKP) dimulai tanggal 24 April sampai dengan 3 Mei 2020 sehingga proses belajar mengajar akan dimulai kembali pada tanggal 4 Mei 2020, sambil memperhatikan perkembangan lebih lanjut.
3. Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka surat edaran yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Surat edaran tersebut ditembuskan juga kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Barito Timur, Inspektur Kabupaten Barito Timur dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur. (BOLE MALO/B-11)








