SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Nasib M. Imam Nazarudin alias Imam, ASN Basarnas Pos Sampit atas kasus sabu menunggu keputusan hakim di Pengadilan Negeri Sampit.

Itu diungkapkan Imam saat sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, AF Joko Sutrisno, Selasa, 14 April 2020.

"Menunggu putusan ini katanya yang mulia baru ditentukan (nasib)," kata Imam.

Imam mengaku menyesal apalagi saat ini dirinya memiliki seorang istri dan 2 anak yang menjadi tanggungan hidupnya. Dirinya berharap hakim bisa mempertimbangkannya.

"Memang kebanyakan orang belakang menyesal. Coba kalau merasa punya anak istri dan sayang dengan mereka. Jangan pakai yang beginian," tegas hakim kepadanya.

--page

Terdakwa diamankan pada Selasa, 31 Maret 2020 terunkap tersangka  diamankan pada Minggu, 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di komplek perumahan Yudi Idola Jalan Walter Condrat RT 37 RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Saat itu Imam baru saja pulang membeli sabu. Tidak lama datang petugas menciduknya. Melihat itu Imam berupaya membuang sabu tersebut.

Akan tetapi petugas melihatnya dan mengamankannya dan terdakwa mengakui sabu itu miliknya. Selain sepaket sabu turut diamankan sebuah ponsel. (NACO/B-5)